"Kita akan laporkan Agung Laksono terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik sebagai pimpinan dalam rapat paripurna pengesahan RUU MA," ujar peneliti ICW Febridiansyah kepada detikcom, Selasa (23/12/2008). ICW akan mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta pukul 14.00 WIB.
Menurut Febri, ada 2 alasan kenapa Agung dinilai gagal dalam memimpin sidang. Pertama, jumlah kehadiran anggota dewan saat itu sebetulnya tidak memenuhi kuorum. Meski dalam daftar absen tercantum banyak anggota dewan, namun yang secara fisik hadir dipantau hanya sekitar 90-96 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan ICW ini didukung dengan beberapa bukti. Diantaranya, rekaman video saat rapat paripurna berlangsung yang menunjukkan jumlah peserta sidang. Lalu, bukti pendapat akhir PDIP yang menolak disahkannya RUU MA.
"Kami juga membawa pemberitaan media selama ini yang berisi tentang kontroversi pengesahaan RUU MA," jelasnya.
Febri berharap BK segera memeriksa Agung Laksono. Bahkan, jika nanti ditemukan ada pelanggaran kode etik dan tata tertib, pihaknya berharap Agung segera diberhentikan sebagai ketu (mad/iy)











































