Kepala SMK Telkom Terpadu AKN Marzuqi Pati, Birhad Abdul Latif mengatakan perbuatan sang kiai diketahui oleh dirinya dan guru-guru di sekolah itu. Saat dia dan guru-guru menegur, sang kiai malah mengancam akan melakukan kekerasan terhadap mereka. Maka Birhad pun memilih untuk mengundurkan diri pada 17 Agustus.
"Saya diancam oleh kiai, jika saya kembali ke sekolah akan ditelanjangi. Perbuatan
amoral kiai memang sudah lama kami dengar tetapi kami takut mencari tahu karena kiai
begitu disegani," ucap Birhad di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Senin (22/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan sang kiai itu pernah dilaporkan ke Polres Pati namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Oleh karena itu kasus ini dilaporkan ke KPAI.
Ketua KPAI Masnah Sari mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah para korban untuk melapor ke Mabes Polri. Bahkan Masnah berencana akan mengirimkan surat ke SBY dan Mabes Polri untuk mendorong supaya proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Perbuatan kiai itu melanggar UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Kami mendukung para korban untuk mengusut kasus ini secara hukum," kata Masnah. (asp/ken)










































