Senin (22/12/2008) sore, sebanyak 27 siswa SMK Telkom Terpadu AKN Marzuqi, Pati, Jawa Tengah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan pendiri sekolahnya, seorang kiai sebut saja AHM.
AHM diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswa-siswa SMK tersebut. "Kasus ini diketahui setelah ada tiga siswa yang melapor kepada kami November 2007," kata Maskuri, Direktur LBH Advokasi Nasional, pendamping para siswa itu di kantor KPAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maskuri kedatangannya ke kantor KPAI untuk meminta dukungan moril, memulihkan trauma para siswa, dan dan mengawasi proses hukum. Selain mengadu ke KPAI, Maskuri berencana akan melaporkan perbuatan sang kiai ke Mabes Polri, MUI, dan Mendiknas. (asp/ken)











































