Jakarta -
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus pencurangan takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Pemilik SPBU, WA ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan ketika dihubungi wartawan, Senin (22/12/2008).
Hingga kini, sudah empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut. Sebelumnya, polisi menahan satu orang Manager Operasional dan 2 orang pengawas SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumennya, SPBU yang berada tepat di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu disegel pada Rabu (17/12/2008) sore. Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat elektronik yang dimasukkan kedalam mesin SPBU untuk mengurangi takaran yang dimasukkan kedalam kendaraan. Namun di meteran, angka asli akan tetap akan tertera di meteran tersebut.
"Misalnya dari penjualan minyak yang dikeluarkan 60 ton, dia mencatat 50 ton sesuai yang tertera di meteran," ungkapnya.
(mei/gah)