Lagi, 3 Jaksa Diberhentikan

Lagi, 3 Jaksa Diberhentikan

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 21:03 WIB
Lagi, 3 Jaksa Diberhentikan
Jakarta - 3 Orang yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan fungsional sebagai jaksa sudah diputus melalui Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Sebelumnya kejagung juga sudah mengumumkan 5 jaksa dari sebanyak 13 jaksa yang yang diberhentikan berdasar putusan MKJ.
 
"Sisanya masih dalam proses persidangan oleh MKJ dan tinggal menunggu putusan dari jaksa agung," kata Jamwas Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

Total 8 orang yang sudah dicopot dari jabatan fungsional sebagai jaksa itu adalah:
 
1. DOP dari Kejari Poso karena terlibat obat-obatan terlarang
2. SW dari kejati Sumatera Barat karena terlibat kasus suap
3. PH dari Kejati NTT karena terlibat kasus suap
4. HST dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang karena lalai sehingga tahanan (Ali Rahman) kabur
5. SSF dari Timika karena tidak masuk tanpa izin selama satu tahun lebih
6. RYB Kejari Waikabubak karena meminta uang atas kasus dan tidak melaksanakan tugasnya.
7. RBH dari Kajati Papua karena ketahuan berhubungan intim dengan perempuan yang bukan isterinya.
8. UD dari Kejari Dompu karena penggelapan barang bukti yang menyalahi UU nomor 13 tentang kejaksaan.

Atas usulan tersebut yang bersangkutan, menurut Darmono, mereka berhak mengajukan keberatan di hadapan MKJ. (nov/gah)



Berita Terkait