Â
"Sisanya masih dalam proses persidangan oleh MKJ dan tinggal menunggu putusan dari jaksa agung," kata Jamwas Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).
Total 8 orang yang sudah dicopot dari jabatan fungsional sebagai jaksa itu adalah:
Â
1. DOP dari Kejari Poso karena terlibat obat-obatan terlarang
2. SW dari kejati Sumatera Barat karena terlibat kasus suap
3. PH dari Kejati NTT karena terlibat kasus suap
4. HST dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang karena lalai sehingga tahanan (Ali Rahman) kabur
5. SSF dari Timika karena tidak masuk tanpa izin selama satu tahun lebih
6. RYB Kejari Waikabubak karena meminta uang atas kasus dan tidak melaksanakan tugasnya.
7. RBH dari Kajati Papua karena ketahuan berhubungan intim dengan perempuan yang bukan isterinya.
8. UD dari Kejari Dompu karena penggelapan barang bukti yang menyalahi UU nomor 13 tentang kejaksaan.
Atas usulan tersebut yang bersangkutan, menurut Darmono, mereka berhak mengajukan keberatan di hadapan MKJ. (nov/gah)











































