"Dari Februari sampai 22 Desember 2008 ini ada sekitar 1.200 pesawat di-ramp check. Kecenderungan rasio antara temuan dengan jumlah pesawat yang diperiksa menurun. Dari 3,26 pada Februari menjadi 1,37 sampai November 2008," ujar Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Ditjen Hubud Dephub) Budhi M Suyitno.
Budhi menyampaikan hal itu di apron pesawat domestik usai melakukan ramp check di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (22/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan fungsi pengawasan yang dilakukan internal maskapai masih kurang," imbuh Budhi.
Kerusakan berulang yang ditemukan di lapangan, lanjut dia, juga masih tinggi. Karena kemampuan personel perawatan pesawat udara masih kurang sehingga diperlukan pelatihan khusus. Selain itu, masih ditemukan pada beberapa maskapai, rasio antara jumlah personel perawatan pesawat dengan jumlah pesawatnya masih kurang.
Sementara Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Ditjen Hubud Dephub Yurlis Hasibuan, dari lebih 1.200 pesawat yang di-ramp check, selama ini tidak ada yang sampai di-grounded.
"Tidak ada yang di-grounded. Hanya ditunda tidak boleh terbang rata-rata dua sampai tiga jam untuk memperbaiki temuan. Seperti Lion Air yang bannya berlubang, itu ditunda 2,5 jam untuk ganti ban," jelas Yurlis.
Di bawah UU Penerbangan yang baru, imbuh Yurlis, semua pihak baik regulator, maskapai bahkan penumpang tidak bisa bermain-main dengan keselamatan penerbangan. Pihak yang menyebabkan pesawat itu celaka bisa dipenjara. (nwk/gah)











































