"Sementara kita periksa 3 orang,"ujar Kasat Sumber Daya dan Lingkungan Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan ketika dihubungi wartawan, Senin (20/12/2008).
Sementara itu, pom bensin yang bernomor 31.1222.02 itu masih dihiasi police line. Modus yang dipraktekkan di spbu ini hampir sama dengan SPBU di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat yang disegel beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Rudi, pada dispenser tersebut dipasang alat berupa pulser. Pulser berfungsi untuk mengurangi takaran.
Dari praktek 'nakal' tersebut, konsumen dirugikan 1.5 liter hingga 2 liter. Pelaku dapat
dikenakan UU Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1 dan UU Metrologi Legal pasal 32.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 Miliar," tandasnya.
(mei/gah)










































