Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Darmono mengatakan ketiga jaksa itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Demikian disampaikan Darmono kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).
Β Β
Dijelaskan Darmono, Kemas terbukti menelepon Artalyta alias Ayin sehari setelah penghentian kasus BLBI diumumkan oleh Kejagung pada tanggal 29 Februari 2008. Kemas juga pernah menerima ratu berlian itu di ruangannya di Gedung Bundar.
Pertemuan keduanya dapat terjadi atas perantara Joko Widodo. Joko yang bertugas di Kejari Jakarta Timur juga mendapat sanksi ringan. "Sedangkan MS (M Salim) menerima tamu dan melakukan pembicaraan telepon dengan Artalyta Suryani," jelas Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi ringan juga diberikan kepada Untung, yang bercakap via telepon dengan Ayin saat Urip ditangkap. Untung pun telah mengundurkan diri sejak rekaman percakapannya pada 2 Maret 2008 itu dibuka penyidik KPK di Pengadilan Tipikor. Β
"Yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Kejagung dari jabatan Jamdatun, dan yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh presiden. Untung terkena sanksi disiplin ringan," jelasnya.
Sekadar diketahui, penjatuhan saksi ini dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran disiplin PNS sejak 10 bulan yang lalu. Kemas dan Salim lebih dulu dicopot pada 17 Maret 2008 dengan alasan kredibilitas Kejagung rusak gara-gara kasus suap Rp 6 miliar yang diterima Urip.
(fiq/irw)











































