"Saya menyesal menerima uang itu," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).
Hal itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Ketua maunya Rp 5 miliar," imbuhnya.
Permintaan itu akhirnya disetujui oleh mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin. Dana tersebut kemudian dicairkan dalam 2 tahapan.
Selanjutnya, tim dari Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Palembang. Saat itu, seluruh anggota yang hadir diberikan pula uang 'oleh-oleh' sebagai tanda terimakasih dari Pemprov Sumsel.
"Saya menerima Rp 10 juta," kata Sarjan.
Selang beberapa bulan, terjadi kembali penyerahan uang di ruang kerja komisi IV di DPR pada Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu pada pertengahan tahun 2007, anggota Komisi IV kembali menerima kucuran uang sebesar Rp 2,5 miliar.
"Saya menerima total keseluruhan Rp 360 juta," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada tanggal 7 Januari 2009. (mad/gah)











































