Sarjan Taher Sesali Terima Uang

Sarjan Taher Sesali Terima Uang

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 20:29 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel Sarjan Taher mengaku menyesal telah menerima uang dari Pemprov Sumsel.

"Saya menyesal menerima uang itu," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

Hal itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyai hakim, ia mengaku menjadi penghubung antara Pemprov Sumsel dan anggota Komisi IV DPR RI terkait pengurusan rekomendasi alih fungsi hutan dari DPR. Saat itu Sarjan diinstruksikan oleh ketua komisi IV Yusuf Erwin Faishal untuk meminta dana sebesar Rp 5 miliar ke Pemprov Sumsel.

"Pak Ketua maunya Rp 5 miliar," imbuhnya.

Permintaan itu akhirnya disetujui oleh mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin. Dana tersebut kemudian dicairkan dalam 2 tahapan.

Selanjutnya, tim dari Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Palembang. Saat itu, seluruh anggota yang hadir diberikan pula uang 'oleh-oleh' sebagai tanda terimakasih dari Pemprov Sumsel.

"Saya menerima Rp 10 juta," kata Sarjan.

Selang beberapa bulan, terjadi kembali penyerahan uang di ruang kerja komisi IV di DPR pada Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu pada pertengahan tahun 2007, anggota Komisi IV kembali menerima kucuran uang sebesar Rp 2,5 miliar.

"Saya menerima total keseluruhan Rp 360 juta," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada tanggal 7 Januari 2009. (mad/gah)


Berita Terkait