"Dia diduga menerima suap Rp 105 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sebelum ditahan, Agus Syafiin telah diperiksa penyidik KPK selama beberapa jam. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dititipkan di LP Cipinang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































