Diduga Terima Suap Rp 105 Juta, Pejabat Bea dan Cukai Ditahan KPK

Diduga Terima Suap Rp 105 Juta, Pejabat Bea dan Cukai Ditahan KPK

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 20:04 WIB
Diduga Terima Suap Rp 105 Juta, Pejabat Bea dan Cukai Ditahan KPK
Jakarta - Pejabat Pemeriksa Dokumen Bea dan Cukai Agus Syafiin Pane resmi ditahan KPK, Senin (23/12/2008). Agus Syafiin dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur pukul 19.15 WIB.

"Dia diduga menerima suap Rp 105 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Sebelum ditahan, Agus Syafiin telah diperiksa penyidik KPK selama beberapa jam. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dititipkan di LP Cipinang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Syafiin diduga melanggar pasal 11 dan 12 UU Tipikor No 31/1999 sebagaimana diubah UU no 20/2001. (ken/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini