Kejagung Dor Namaona Denis Akhir tahun 2008

Kejagung Dor Namaona Denis Akhir tahun 2008

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 19:46 WIB
Jakarta - Kejagung akan melakukan eksekusi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Namaona Denis. Eksekusi WN Nigeria yang mengaku sebagai WN Malawi rencanananya akan dilakukan pada akhir tahun 2008.

"Yang sudah siap dan persiapannya sudah matang adalah kasus yang menyangkut Denis, yaitu WN Nigeria yang mengaku WN Malawi. Itu nanti mudah-mudahana tidak ada kendala. Akhir tahun 2008 akan segera dieksekusi," kata Kapuspenkum Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2008).

Sebelumnya Jampidum AH Ritonga mengaku pihaknya akan segera mengeksekusi 2 terpidana mati. Selain Denis, kejagung juga akan mengeksekusi Jurit, terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997. Namun karena alasan teknis, sampai saat ini pihak Kejagung belum bisa memutuskan waktu eksekusi Jurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan Jurit, ini karena dia melakukan tindak pidana 2 kali. Di dalam perbuatan dia yang bersama-sama dengan Ibrahim ini dihukum seumur hidup. Yang kedua dia baru dihukum mati. Keputusan yang pidana mati masih proses upaya hukum. Maka yang disampaikan sebelumnya ada 2, tapi yang di Palembang kelihatannya ada masalah teknis," paparnya.

Selain Jurit, Ibrahim yang terbukti bersama-sama dengan Jurit melakukan pembunuhan juga terkendala oleh administratif. Jasman menjelaskan bahwa kendala tersebut bukan menyangkut masalah hukum.

Hal tersebut menurutnya hanya terkendala masalah teknis. Namaona Denis merupakan terpidana kasus narkoba yang diputus di PN Tangerang pada September 2001 karena menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 1 kg.
(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads