Jaksa Urip Dipecat!

Jaksa Urip Dipecat!

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 19:38 WIB
Jaksa Urip Dipecat!
Jakarta - Jaksa penerima suap Rp 6 miliar, Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara. Eks Ketua Tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu pun kini dipecat sebagai jaksa.

"Dari segi disiplin, sudah ditetapkan untuk diberhentikan secara tidak tidak terhormat sesuai PP No 30/1980. Pemberhentian secara tidak terhormat ini merupakan juga sanki terberat dari PP tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dipecat, lanjut mantan Kajati DKI Jakarta ini, Urip tidak perlu disidang di Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Sehingga laki-laki kelahiran Sragen, Jawa Tengah, itu tidak dapat mengajukan pembelaan diri.

Urip tertangkap pada Minggu 2 Maret 2008 saat sedang malakukan transaksi dengan orang dekat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Dari tangan Urip, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 6 miliar dalam bentuk dollar.

Suap tersebut terkait dengan penghentian penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim yang dipimpin oleh Urip. Artalyta Suryani alias Ayin divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
(fiq/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads