Polda dan Kejati Riau Hentikan Kasus Illegal Logging 13 Perusahaan

Polda dan Kejati Riau Hentikan Kasus Illegal Logging 13 Perusahaan

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 18:38 WIB
Pekanbaru - Sungguh keputusan  yang mengejutkan dan tidak berpihak pada lingkungan hidup. Setelah 23 bulan bergulir, akhirnya  Polda dan Kejati Riau menghentikan kasus illegal logging (ilog)  yang menyeret 14 perusahaan perkayuan dengan alasan klasik tidak cukup bukti.

Keputusan mengeluarkan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) ini disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Hadiatmoko bersama Kejati Riau, Suroso dalam jumpa pers, Senin (22/12/2008) di Kejati Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Kapolda menjelaskan, kasus illegal logging ini sudah ditangani 23 bulan dan sudah bolak balik berkasnya di kembalikan pihak Kejati Riau. Kasus ini awalnya menyeret 14 perusahaan perkayuan milik dua raksasa bubur kertas, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam proses penyelidikannya, Polda Riau dan Kejati Riau sepakat menghentikan perkara tersebut. Alasannya, sangat klasik. Kata Kapolda Riau, Brigjen Hadiatmoko, setelah pihaknya berkonsultasi dengan tim ahli lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup, bahwa perusahaan tersebut tidak terbukti melakukan kerusakan lingkungan.

"Dengan demikian unsur UU Lingkungan Hidup tidak bisa dibuktikan. Dari sini kita menyebut tidak ada bukti soal kerusakaan lingkungan itu sendiri. Ini yang berbicara tim ahli dari pemerintah sendiri," kata Hadiatmoko.

Selanjutnya bila ditilik dari UU No 41 tahun 1999 soal illegal logging, pihak kepolisian serta kejaksaan menyebut tidak memenuhi unsur perambahan hutan secara liar. Alasannya, setelah pihak kepolisian meminta keterangan tim ahli dari Departemen Kehutanan RI, menyebutkan, bahwa dari 14 perusahaan itu, hanya satu perusahaan yang tidak mengantongi izin.

"Departemen Kehutanan RI menyebut, 13 perusahaan itu memiliki izin resmi. Dengan demikian, perusahaan itu tidak dapat disebutkan melanggar UU No 41 Tahun 1999 soal illegal logging. Atas dasar keterangan tim ahli itu juga, kita jadikan pertimbangan untuk dihentikan penyidikannya," kata Kapolda Riau.

Kapolda menjelaskan,  hanya satu perusahaan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) anak perusahaan IKPP yang tidak memiliki izin. Dengan demikian, hanya satu perusahaan yang akan ditindak lanjuti kasus illegal loggingnya.

"Namun demikian, bila ada bukti baru kita siap untuk mengusut kembali kasus tersebut. Kami memutuskan penghentian penyidikan ini berdasarkan landasan hukum yang kuat," kata Kapolda Riau sembari membantah jika penghentian ini terkait suap dari pihak perusahaan.

Kejati Riau, Suroso menyebut, sesuai hukum yang berlaku, pihak kejaksaan berhak menghentikan kasus bila memang tidak memiliki bukti-bukti kuat untuk diajukan kepengadilan.  "Karena kami nilai unsur pembuktinnya tidak lengkap, maka kami juga sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap 13 perusahaan tadi, terkecuali hanya satu perusahan saja yang memang memenuhi unsur pembalakan liar," kata Suroso.

Adapun 14  perusahaan tersebut, tujuh perusahaan dari kelompok PT RAPP di antaranya PT Madukoro, PT Nusa Prima Manunggal (NPM), PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS), PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).

Kemudian sisanya, sebanyak tujuh perusahaan, merupakan dari kelompok PT IKPP seperti, PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) PT Rimba Mandau Lestari (RML), PT Ruas Utama Jaya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan 14 perusahaan itu dilakukan Tim Ilegal Logging Mabes dan Dirjen Kehutanan pada 15 Februari 2007 silam. Waktu itu tim Mabes Polri turun kelapangan menyita satu juta meter kubik kayu illegal di areal pabrik kertas PT RAPP. Waktu itu yang turun langsung Irwasum Mabes Polri, Yusuf Manggabarani dan Kabareskrim Mabes Polri, Bambang Hendarso Danuri yang kini memangku jabatan Kapolri.

Polisi juga sudah menetapkan 101 tersangka yang terdiri dari sopir truk. Malah waktu itu, Yusuf Manggabarani kepada wartawan berjanji akan akan menangkap cukong besarnya.

"Wartawan jangan salah persepsi dan jangan pesimis lah dengan kami. Belum apa-apa kok sudah dituding demikian. Percayalah sama kami. Dalam waktu dekat ini bakal ada cukong besar yang akan kita jadikan tersangka," katanya. Sayangnya, kini kasus yang ditangani oleh Mabes Polri sendiri dihentikan penyidikannya. (cha/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait