Pantauan detikcom, Kuntara keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Jaksel), sekitar pukul 17.50 WIB.
Saat ditanya wartawan seputar pemeriksaannya, Kuntara hanya membisu. Pria yangย mengenakan blazer hitam ini dicecar sekitar 32 pertanyaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya kuasa hukum kedua tersangka yang mau memberikan keterangan. Akan tetapi mereka juga tidak tahu perihal rencana klien mereka yang ingin mengembalikan 'uang panas' itu.
"Silakan tanya ke penyidik," kata Panhar Makawi, pengacara Kustia.
Menurut kuasa hukum Kuntara, Pieter Silalahi, biaya kawat dari KBRI Cina itu sudah disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 Yuan atau US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI di China. Pungutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian 24 September 1999.
Pungutan itu mulai diterapkan sejak Mei 2000 sampai Oktober 2004. Biaya yang terkumpul diperkirakan sudah mencapai 10.275.684.85 Yuan atau US$ 9.613.000. (irw/gah)











































