Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kapolda dan Kapolri juga tidak mudah. Berikut persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Photo copy KTP
2. Photo copy KK
3. Photo copy SIUP
4. Photo copy SK Jabatan
5. Photo copy hasil pemeriksaan psikotes
6. Photo copy SKCK
7. Photo copy hasil pemeriksaan kesehatan
8. Photo copy surat keterangan terampil menembak
9. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar
10. Photo 4x6 sebanyak 6 lembar
11. Laporan Petugas Klarifikasi Unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda hanya sebatas rekomendasi saja. Yang keluarkan ijin dari mabes,"ujar petugas Layan Sendak yang enggan disebut namanya di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/12/2008).
Dikatakan dia, perolehan perijinan juga sudah diperketat dan sudah tidak bisa lagi bagi warga sipil. (mei/ndr)











































