Aktivis Lingkungan Menangisi SP3 Illegal Logging di Riau

Aktivis Lingkungan Menangisi SP3 Illegal Logging di Riau

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 18:40 WIB
Pekanbaru - Para aktivis lingkungan menangisi keputusan SP3 yang dikeluarkan Polda dan Kejati Riau dalam kasus illegal logging. Keputusan itu dinilai hanya berpihak pada pengusaha dan penguasa dengan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.

"Kita sangat kecewa atas keputusan SP3 itu. Ini bukti bahwa Kapolda Riau yang baru menjabat ini Brigjen Hadiatmoko tidak konsen dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Keputusan itu jelas berpihak pada perusahaan dan penguasa saat ini," tegas Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Johny S Mundung kepada detikcom, (22/12/2008) saat diminta komentarnya atas SP3 tersebut.

Menurut Mundung, sangat tidak masuk akal pihak kejaksaan dan kepolisian menghentikan kasus illegal logging yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.  Alasan penghentikan berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan RI  juga dinilai alasan klasik.

“Sewaktu Kapolda Riau dipimpin Brigjen Sutjiptadi, mereka menggunakan saksi ahli dari IBP Bogor dan UMG. Dan saksi ahli menyebut perusahaan itu terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Nah sekarang kok, ada saksi ahli lain yang justru keterangan kontroversi dengan sebelumnya. Inikan aneh,” kata Mundung.

Masih cerita aktivis ini, semasa Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi malah pihak kepolisian telah mengirimkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Kampar, Pelalawan, Siak dan Indragiri Hulu serta Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus tersebut. Tapi sekarang justru langkah mundur ditunjukan Brigjen Hadiatmoko dengan menghentikan proses penyidikannya.

Karena itu Walhi menilai, penghentian kasus illegal logging ini,  selain berpihak pada perusahaan perambah hutan juga menyelamatkan posisi para kepala daerah yang tersangkut dalam kasus illegal logging.

"Dulunya yang melakukan penangkapan atas 14 perusahaan itu justru pihak Mabes Polri semasa dipimpin Jenderal Sutanto. Sekarang, malah pihak kepolisian sendiri yang menganulir atas penangkapan yang mereka lakukan sendiri. Kami curiga keputusan ini ada kong kalikongnya," kata Mundung.

Sementara Aktivis Greend Peace, Zulfami, mendesak agar Polda dan Kejati Riau meninjau ulang atas dikeluarkannya SP3 tersebut. Sebab, fakat di lapangan, 14 perusahaan itu terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup dengan merusakan kawasan hutan alam.

"Buktinya, perusahaan itu membuka Hutan Tanaman Industri di lahan gambut dengan kedalama lebih dari 3 meter. Sesuai peraturan yang ada hal itu dilarang. Mestinya ini dijadikan landasan oleh kepolisian dan kejaksaan. Bukan malah mengeluarkan SP3," kata Zul.

Bila pihak penyidik mengklaim perusahaan itu memiliki izin resmi, menurut Zul, masalah yang sesungguhnya bukan soal kepemilikan izin. Melainkan, proses pemberian izin itu sendiri yang tidak sesuai dengan aturan kehutanan.

Misalnya saja, Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2002, menyebutkan tidak ada kewenangan Bupati dan Walikota untuk mengeluarkan izin HTI. Sedangkan 14 perusahaan itu sendiri mendapatkan izin pada tahun 2003. Hal itu jelas melanggar ketentuan yang ada.

"Konsesi HTI sesuai PP No 34 Tahun 2002, selain tidak kewenangan Bupati dan Walikota lagi, juga dijelaskan, hanya diberikan pada lahan kritis dengan tegakan kayu tidak lebih 5 meter kubik setiap hektarnya. Fakta di lapangan, izin konsesi justru diberikan di atas hutan alam produktif. Dari sini jelas melanggar ketentuan yang ada. Makanya kami mendesa SP3 itu harus ditinjau ulang. Sebab, memang banyak pelanggaran yang dilakukan 14 perusahan tersebut," kata Zulfahmi.

(cha/djo)


Berita Terkait