Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Usai Natal

Korupsi Depkum HAM

Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Usai Natal

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 16:49 WIB
Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Usai Natal
Jakarta - Kuasa Hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) membenarkan Komisaris SRD Hartono Tanoesoedibjo meminta penundaan pemeriksaan karena izin liburan natal. Hartono dijadwalkan diperiksa usai hari raya umat Kristiani itu.

"Penundaannya sampai habis natal," kata kuasa hukum SRD, Marthen Pongrekun, ketika dihubungi detikcom, Senin (22/12/2008).

Marthen mengatakan, Kejagung mengabulkan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hartono. "Mereka (Kejagung) kan juga perlu libur natal. Jangan dipaksa-paksa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sedianya akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejagung pada Selasa 23 Desember 2008 esok. Dia menjadi saksi kasus dugaan korupsi pemungutan acces fee sistem adminitrasi badan hukum (sisminbakum) di Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Depkum HAM senilai Rp 400 miliar.

Kasus tersebut telah menyeret Direktur SRD Yohanes Waworuntu sebagai tersangka. Tiga mantan Dirjen AHU juga lebih dulu berstatus tersangka, yakni yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.

Uang dari proyek itu tidak dimasukkan ke dalam kas negara, melainkan mengucur deras ke SRD dan juga Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM. Dari koperasi tersebut, uang diduga dinikmati oleh pejabat departemen tersebut bersama istri-istri mereka. SRD adalah penyedia jasa layanan sisminbakum. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads