"Penundaannya sampai habis natal," kata kuasa hukum SRD, Marthen Pongrekun, ketika dihubungi detikcom, Senin (22/12/2008).
Marthen mengatakan, Kejagung mengabulkan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hartono. "Mereka (Kejagung) kan juga perlu libur natal. Jangan dipaksa-paksa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut telah menyeret Direktur SRD Yohanes Waworuntu sebagai tersangka. Tiga mantan Dirjen AHU juga lebih dulu berstatus tersangka, yakni yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
Uang dari proyek itu tidak dimasukkan ke dalam kas negara, melainkan mengucur deras ke SRD dan juga Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM. Dari koperasi tersebut, uang diduga dinikmati oleh pejabat departemen tersebut bersama istri-istri mereka. SRD adalah penyedia jasa layanan sisminbakum. (irw/iy)











































