"Menurut saya terlalu jauhlah untuk menempatkan Pak Rizal Ramli sebagai tersangka," kata Ferry Juliantono di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).
Menurut Ferry, kepolisian sampai saat ini belum mampu membuktikan
keterlibatan Capres Partai Bintang Reformasi itu dalam demo yang berakhir ricuh itu.
"Saya ditangkap dulu, ditahan, kemudian baru data-data dan bahan-bahan pendukungnya dikumpulkan, termasuk saksi pelapor yang dalam persidangan tidak ada relevansinya terhadap dakwaan yang dikenakan kepada saya," papar Sekjen KBI ini.
Ferry mengaku pernah diminta untuk menjadi saksi tersangka lain dalam kasus demo ricuh tersebut. Namun, Ferry menolaknya.
Menurut dia, kepolisian akhirnya baru mau mengungkap untuk tersangka siapa Fery bersaksi setelah didesak.
"Ketika saya mendesak siapa sebenarnya tersangkanya, mereka menyampaikan untuk tersangka Rizal Ramli. Tapi kemudian saya tidak mau menjadi saksi selama polisi tidak secara tegas siapa tersangkanya," kata Ferry.
Rizal Ramli, lanjut Fery, masih diyakininya masih berstatus sebagai saksi.
"Secara formal dan yang saya ketahui termasuk juga dalam persidangan status Pak Rizal sebagai saksi," ujarnya.
Rizal Ramli dan Hendri Saparini serta beberapa saksi dari JPU dan anggota KBI dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi sidang dengan terdakwa Ferry pada 5 Januari 2009. (ddt/aan)











































