Pemanggilan Agusrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan setelah Kejagung menerima surat izin dari Presiden SBY.
"Untuk meminta keterangan. Bukan penahanan, yang itu belum. Tanggal 30 nanti kita periksa," kata Jampidsus Marwan Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang melilit Agusrin ini berawal ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/BPHTB) sebesar Rp 27,6 miliar. Dana itu ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.
Dana digunakan langsung tanpa melalui APBD. Agusrin menerima Rp 6 miliar. Sedangkan Rp 21,3 miliar lainnya digunakan tanpa bukti yang tertib yang sah. (nov/aan)











































