Gubernur Bengkulu Diperiksa Kejagung 30 Desember

Korupsi Dispenda Gate

Gubernur Bengkulu Diperiksa Kejagung 30 Desember

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 16:15 WIB
Gubernur Bengkulu Diperiksa Kejagung 30 Desember
Jakarta - Setelah mangkir diperiksa karena naik haji, Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin, akan dipanggil Kejagung lagi pada 30 Desember 2008 terkait kasus dugaan korupsi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gate.

Pemanggilan Agusrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan setelah Kejagung menerima surat izin dari Presiden SBY.

"Untuk meminta keterangan. Bukan penahanan, yang itu belum. Tanggal 30 nanti kita periksa," kata Jampidsus Marwan Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

Kasus yang melilit Agusrin ini berawal ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/BPHTB) sebesar Rp 27,6 miliar. Dana itu ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.

Dana digunakan langsung tanpa melalui APBD. Agusrin menerima Rp 6 miliar. Sedangkan Rp 21,3 miliar lainnya digunakan tanpa bukti yang tertib yang sah. (nov/aan)


Berita Terkait