Dipanggil Kejagung, Hartono Tanoesoedibjo Izin Liburan Natal

Korupsi Depkum HAM

Dipanggil Kejagung, Hartono Tanoesoedibjo Izin Liburan Natal

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 16:08 WIB
Dipanggil Kejagung, Hartono Tanoesoedibjo Izin Liburan Natal
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan memanggil kembali Komisaris PT
Sarana Rekatama Dimanika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Siminbakum) Depkum HAM. Namun Hartono mangkir dengan alasan sedang cuti libur natal.

"Besok (Selasa, 23 Desember 2008) memang rencananya akan diperiksa tapi ternyata katanya cuti," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

Menurut Marwan, Hartono dipanggil atas keterangan Direktur PT SRD, Yohanes Waworuntu. Yohanes sebelumnya pernah menyebut dirinya diminta oleh Hartono, dan juga Hary Tanoesoedibjo, untuk menandatangani kepemilikan saham SRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tergantung orangnya (Hartono), jika kita panggil 1 kali tidak ada, kemudian 2 kali juga tidak ada. Maka yang ke-3 kalinya akan kita lakukan upaya paksa," tegas Marwan.

Dijelaskan mantan Kajati Jawa Timur ini, Hartono datang pada pemeriksaan yang pertama. Namun, itu pun setelah tiga kali dilayangkan pemanggilan.

"Dulu pernah dipanggil dan datang, itu pun setelah 3 kali kita lakukan pemanggilan," beber Marwan.

Dugaan korupsi pemungutan acces fee sisminbakum Depkum HAM bermula pada 2001. Saat itu Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) departemen tersebut menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.

Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa sistem administrasi badan hukum. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Selain Yohanes, tiga tersangka lainnya adalah mantan Dirjen AHU Depkumham, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.

Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin. (nov/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads