"Semuanya total senilai Rp 250 juta. Mereka masuk dalam jaringan narkoba," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2008).
Dari 11 tersangka dipisah menjadi dua kasus. Kasus pertama yakni 7 tersangka pengedar dan kurir ekstasi, shabu dan heroin. Sedangkan 4 tersangka kasus shabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Danu seorang pengedar. Dari Danu, hari yang sama kita tangkap Rudi (36)sebagai kurir di Jl Pasar Baru," katanya.
Setelah menangkap Rudi, pada 3 Desember polisi membekuk Dedi Damhuri (38) di Jl Pasar Baru, Jakarta Pusat dan menyita 7 gram shabu. Dari keterangan Dedi, ditangkap lagi Yulianti alias Noni (25) yang berperan sebagai kurir. Dari Noni, polisi menangkap Edi Soegiarto dengan barang bukti 20 gram shabu dan 1.000 butir ekstasi.
"Masih ada dua orang lagi yang DPO (buron). Andi dan Dian," imbuhnya.
Ike menjelaskan dari ekstasi yang disita, 500 butir berlogo panda berwarna kuning dan 500 butir lainnya berlogo mickey mouse warna kuning. Modus jaringan ini menyebarkan narkoba di kos-kosan di Jl Dwiwarna, Jakarta Pusat.
"Mereka ada yang pemain lama, ada yang pemain baru. Ada juga residivis yakni Dedi. Mereka satu jaringan," tandasnya.
Untuk kasus kedua, 4 tersangka yang ditangkap yakni Nurhasan alias Alex dibekuk di pom bensi Jl Pejompongan Bendungan Hilir dengan barang bukti 0,5 gram shabu. Kemudian ditangkap Ridwan di Pasar Bendungan Hilir dengan barang bukti 0,7 gram shabu.
Kemudian menyusul Baharudin alias Encing dibekuk di Jl Bendungan Hilir dengan barang bukti 1,2 gram shabu, dan terakhir Lie Surja Gunawan alias Agun dengan barang bukti 73,3 gram shabu.
"Semuanya ditangkap di hari yang sama pada Rabu 17 Desember 2008. Agun itu membeli shabu dari Heri yang masih DPO," jelasnya. (gus/iy)











































