Chandra didakwa telah melakukan tindakan penyuapan kepada sejumlah anggota dewan sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api.
"Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU), Zet Tadong Alu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Chandra membagikan uang itu kepada anggota Komisi IV DPR melalu 2 tahap. Pertama, sebesar Rp 2,5 miliar yang diberikan pada bulan Oktober 2006 untuk Sarjan Taher sebesar Rp 150 juta, Hilman Indra Rp 175 juta, Azwar Chesputra Rp 325 juta, HM Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta dan Yusuf Erwin Faishal Rp 275 juta.
"Sisanya dibagikan pada 17 anggota Komisi IV lainnya," ujarnya.
Tahap kedua, lanjut Zet, sebesar Rp 2,5 miliar dibagikan pada bulan Juni 2007. Pengucuran dana ini juga ikut disetujui oleh mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.
Ketua majelis hakim Moefri memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 8 Januari 2008 dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim pengacara Chandra. (mad/aan)











































