"Peraturan ini akan dimulai tahun depan," ujar Menhut MS Kaban dalam 'Refleksi Pembangunan Kehutanan Tahun 2008 dan Rencana Tahun 2009' di Gedung Dephut, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/12/2008).
Kaban mengatakan grup-grup usaha yang sudah mempunyai konsesi pengelolaan HTI tidak boleh mengajukan HPH lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini HPH di HTI dikuasai oleh 1 hingga 2 grup usaha. Tujuan pengetatan HTI ini supaya tidak ada lagi monopoli yang dilakukan oleh mereka. (nik/irw)











































