"Kami meminta anggota DPR RI segera membahas, menetapkan, dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU sebelum Pemilu Legislatif April 2009," ujar perwakilan FAPP dari The Wahid Institute Jakarta Ahmad Suaedy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2008).
17 orang anggota FAPP tiba di Gedung DPR pukul 12.00 WIB. Anggota FAPP terdiri dari seluruh agama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghargai kerja KPK yang telah menunjukkan keseriusan untuk memberantas korupsi dengan penegakan hukum. Maka kerja KPK harus didukung dengan Pengadilan Tipikor yang mandiri dan memiliki kekuatan hukum," jelasnya.
FAPP pun berharap anggota DPR bisa serius dan memiliki tanggung jawab. Sehingga masyarakat akan bergairah untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.
Menanggapi hal tersebut, Agung memberikan acungan jempol untuk para agamawan yang peduli korupsi. "Luar biasa ini ya forum agamawan peduli tipikor. Agamawan saja memperhatikan korupsi, kalau kita tidak segera menyelesaikan, bisa kualat ini," candanya.
Menurut Agung, ada satu masalah dalam pengesahan RUU Pengadilan Tipikor jika dilakukan menjelang pemilu. Banyak anggota DPR yang harus intensif di daerah. Akibatnya, rapat panja atau pansus mengalami kesulitan dalam kuorum.
"Saya selalu mendorong fraksi-fraksi melalui ketua fraksi agar menganjurkan selalu hadir baik pada tingkat paripurna maupun panja," imbuhnya.
Agung masih sangsi kalau pengesahan itu bisa dilakukan pada Februari 2009. Ia memprediksi kemungkinan baru bisa dilakukan Maret. "Kalau sekarang masa reses nggak mungkin. Kita sidang juga tetapi outdoor kita akan upayakan. Apalagi agamawan kali ini tidak berbicara soal agama tapi bicara soal kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan sarapan ini didengar Tuhan supaya tercapai. Semoga sisa waktu 3 bulan sebelum pemilu bisa efektif," harapnya. (gus/iy)











































