"Hari ini akan dieksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).
Menurut Suwarji, seluruh uang denda dan uang pengganti sudah dibayar lunas. Tidak ada aset Chalik yang disita saat pelaksanaan eksekusi denda tersebut.
"Sebelumnya kan kita sudah sita Rp 250 juta. Sekarang sudah lunas semua," ujar Suwarji.
Chalik divonis bersalah melakukan penunjukkan langsung dan penggelembungan dana dalam pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi di Jakarta. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,34 miliar. (mad/aan)











































