Eks Sekda Jambi Dieksekusi KPK ke LP Cipinang

Eks Sekda Jambi Dieksekusi KPK ke LP Cipinang

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 12:12 WIB
Jakarta - Setelah dijatuhi vonis 3 tahun, eks Sekda Jambi Abdul Chalik Saleh akan dieksekusi KPK ke LP Cipinang. Chalik telah lunas membayar uang denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 950 juta.

"Hari ini akan dieksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).

Menurut Suwarji, seluruh uang denda dan uang pengganti sudah dibayar lunas. Tidak ada aset Chalik yang disita saat pelaksanaan eksekusi denda tersebut.

"Sebelumnya kan kita sudah sita Rp 250 juta. Sekarang sudah lunas semua," ujar Suwarji.

Chalik divonis bersalah melakukan penunjukkan langsung dan penggelembungan dana dalam pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi di Jakarta. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,34 miliar. (mad/aan)


Berita Terkait