"Saya gunakan untuk bangun kawasan agropolitan dan masjid di dapil (daerah pemilihan) saya," ujarnya saat bersaksi bagi mantan ketua komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/12/2008).
Menurut Sarjan, uang sebesar Rp 360 juta diperolehnya melalui 3 tahap. Tahap pertama diserahkan pada tanggal 13 Oktober 2008 di gedung DPR sebesar Rp 170 juta, lalu pada tanggal 25 Juni 2007 ia memperoleh Rp 180 juta di Hotel Mulia yang diserahkan oleh rekannya di Komisi IV Hilman Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sarjan juga mengakui adanya kebiasaan di DPR untuk menerima uang 'oleh-oleh' usai kunjungan ke daerah. Kebiasaan ini sulit dihindari karena dirinya akan dituding sebagai pengkhianat jika tidak menerima.
"Kalau saya tidak terima bisa kena fitnah," pungkasnya.
(mad/nrl)











































