Hal itu diungkapkan Bambang usai peluncuran Saduran Serat Centhini di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (22/12/2008).
"Suara mahasiswa diakomodir tapi mereka tak tahu kalau sudah diakomodir. Mereka keburu demo sebelum membaca naskah terakhir yang disetujui pemerintah dan DPR. Jadi tidak betul itu ada komersialisasi," ujar Bambang.Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mempersilakan mereka yang tidak setuju dengan UU BHP melakukan judicial review ke Mahkamah Konsititusi (MK). Sebab dengan jalan itu, akan diketahui apakah UU BHP melegalkan komersialisasi pendidikan atau tidak.
"Silakan saja lakukan judicial review, yang tidak bisa dilakukan judicial review hanya UUD. Saya tidak akan menghalang-halangi," tegas Bambang.
(bgs/djo)











































