"Perbuatan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Martini di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka didakwa telah menetapkan tarif ganda untuk biaya pengurusan administrasi bagi WNI di Konjen Kinabalu, Malaysia. Menurut Suwarji, tarif tersebut ditetapkan melalui 2 buah SK.
"Tarif tinggi ditetapkan melalui SK untuk penyetor dan tarif rendah untuk disetorkan pada negara," jelasnya.
Salah satunya adalah penetepan tarif pembuatan paspor. Biaya yang dikenakan untuk perorangan adalah RM 40, namun yang disetorkan hanya RM 25.
Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka adalah RM 2.471.320 atau setara dengan Rp 5,6 miliar. Arifin hamzah menerima Rp 596 juta, Radite Edyatma Rp 2,3 miliar, Ayi Nugraha Rp 775 juta dan Kamso Simatupang menerima Rp 1,9 miliar.
"Uang tersebut sebagian dibagikan pada pegawai konsulat jenderal di Kinabalu," kata Suwarji.
Menanggapi dakwaan jaksa, tidak semua mengajukan eksepsi atau keberatan. Terdakwa 2, Radite Edyatmo tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Januari 2009 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Arifin Hamzah, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang. (mad/nrl)










































