Empat Terdakwa Kasus Pungli Konjen RI di Kinabalu Mulai Diadili

Empat Terdakwa Kasus Pungli Konjen RI di Kinabalu Mulai Diadili

- detikNews
Senin, 22 Des 2008 10:53 WIB
Empat Terdakwa Kasus Pungli Konjen RI di Kinabalu Mulai Diadili
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai mengadili 4 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

"Perbuatan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Martini di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan konsul jenderal RI (KJRI) di Kinabalu, Malaysia Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud pada KJRI di Kinabalu, Malaysia Radite Edyatmo. Lalu mantan konsul imigrasi pada KJRI di Kinabalu berkedudukan di Kuching Ayi Nugraha dan mantan Konsul imigrasi pada KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Kamso Simatupang.

Mereka didakwa telah menetapkan tarif ganda untuk biaya pengurusan administrasi bagi WNI di Konjen Kinabalu, Malaysia. Menurut Suwarji, tarif tersebut ditetapkan melalui 2 buah SK.

"Tarif tinggi ditetapkan melalui SK untuk penyetor dan tarif rendah untuk disetorkan pada negara," jelasnya.

Salah satunya adalah penetepan tarif pembuatan paspor. Biaya yang dikenakan untuk perorangan adalah RM 40, namun yang disetorkan hanya RM 25.

Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka adalah RM 2.471.320 atau setara dengan Rp 5,6 miliar. Arifin hamzah menerima Rp 596 juta, Radite Edyatma Rp 2,3 miliar, Ayi Nugraha Rp 775 juta dan Kamso Simatupang menerima Rp 1,9 miliar.

"Uang tersebut sebagian dibagikan pada pegawai konsulat jenderal di Kinabalu," kata Suwarji.

Menanggapi dakwaan jaksa, tidak semua mengajukan eksepsi atau keberatan. Terdakwa 2, Radite Edyatmo tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Januari 2009 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Arifin Hamzah, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang. (mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini