Hal ini berarti Swiss telah mengeluarkan visa Schengen dengan masa tinggal yang berlaku maksimal tiga bulan. Visa ini tidak hanya berlaku untuk negara Swiss, melainkan untuk seluruh wilayah Schengen.
Dengan kata lain pemegang paspor Indonesia dengan visa Schengen yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara anggota Schengen lainnya diperbolehkan untuk memasuki wilayah Swiss tanpa memerlukan visa Swiss lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 27 November 2008, Uni Eropa telah resmi menjadikan Swiss sebagai anggota Schengen. Hal ini mengakhiri proses yang telah dimulai sejak tahun 2002 diawali dengan pelaksanaan negosiasi bilateral tahap kedua antara Swiss dan UE untuk peningkatan kerjasama khususnya dalam bidang migrasi, visa dan keamanan internal.
Dalam rangka kerjasama Schengen ini, berwisata menjadi jauh lebih mudah sebab pemeriksaan identitas di perbatasan internal telah dihapus dan bersamaan dengan ini pemeriksaan di perbatasaan eksternal di negara-negara anggota Schengen sendiri diperketat. Pada saat yang sama berbagai langkah juga telah diambil guna meningkatkan kerjasama di bidang kepolisian dan hukum internasional yang bertujuan mengurangi kriminalitas.
Bagi pemegang paspor Indonesia, perkembangan ini berarti Swiss telah mengeluarkan visa Schengen terhitung sejak tanggal 12 Desember 2008 untuk masa tinggal maksimal tiga bulan di Swiss. Visa ini juga berlaku untuk memasuki wilayah Schengen lainnya.
Kedutaan Besar Swiss di Indonesia telah menggunakan prosedur-prosedur Schengen untuk pembuatan visa. Sebaliknya pemegang paspor Indonesia dengan visa Schengen yang berlaku yang dikeluarkan oleh negara anggota Schengen lainnya diperbolehkan memasuki wilayah Swiss tanpa harus membuat visa tambahan untuk Swiss. (nrl/sho)