Aktivis Perempuan Desak UU Perkawinan Diamandemen

Kasus Kejahatan Perkawinan Meningkat

Aktivis Perempuan Desak UU Perkawinan Diamandemen

- detikNews
Sabtu, 20 Des 2008 17:25 WIB
Aktivis Perempuan Desak UU Perkawinan Diamandemen
Jakarta - Kasus kejahatan poligami (perkawinan tanpa izin istri dan tidak dicatatkan) pada tahun 2008 meningkat. Melonjaknya kasus ini membuat aktivis perempuan geram. Mereka mendesak agar UU perkawinan diamandemen.

"Sudah selayaknya UU perkawinan dilihat kembali untuk diamandemen," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Estu Rakhmi Fanani usai jumpa pers di Hotel Cemara, Jl.Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2008).

Menurut Estu, banyak pasal di dalam UU perkawinan yang bertentangan terutama pengaturan tentang poligami. Selain itu, aturan mengenai alasan-alasan poligami sangat tidak adil terhadap perempuan.
 
"Alasan-alasan poligami tersebut sangat diskriminatif karena memposisikan perempuan sebagai pihak yang tersubordinasi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH APIK mencatat ada beberapa pasal yang patut dikritisi yaitu pasal 3 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ayat (1) dan (2) merupakan ayat yang bertentangan dan saling melemahkan. Hal ini karena asas perkawinan yang sebenarnya digunakan adalah monogami. Namun asas tersebut dianulir pada ayat (2) yang membolehkan dan mengatur secara formal perkawinan yang berdasarkan poligami.

Pasal lainnya, yaitu pasal 4 ayat (2) mengenai alasan diperbolehkannya suami berpoligami. Antara lain karena istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan.

"Pasal ini masih harus dipertegas kembali agar tidak multi tafsir dan mudah disalahgunakan," pungkasnya. (ape/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini