"Sudah selayaknya UU perkawinan dilihat kembali untuk diamandemen," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Estu Rakhmi Fanani usai jumpa pers di Hotel Cemara, Jl.Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2008).
Menurut Estu, banyak pasal di dalam UU perkawinan yang bertentangan terutama pengaturan tentang poligami. Selain itu, aturan mengenai alasan-alasan poligami sangat tidak adil terhadap perempuan.
"Alasan-alasan poligami tersebut sangat diskriminatif karena memposisikan perempuan sebagai pihak yang tersubordinasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal lainnya, yaitu pasal 4 ayat (2) mengenai alasan diperbolehkannya suami berpoligami. Antara lain karena istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
"Pasal ini masih harus dipertegas kembali agar tidak multi tafsir dan mudah disalahgunakan," pungkasnya. (ape/gah)










































