MK Tawarkan Uji Materi Sebagai Solusi Polemik UU BHP

MK Tawarkan Uji Materi Sebagai Solusi Polemik UU BHP

- detikNews
Sabtu, 20 Des 2008 17:14 WIB
MK Tawarkan Uji Materi Sebagai Solusi Polemik UU BHP
Kediri - Pro dan kontra yang terus bermunculan usai pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh DPR, membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. MK mengaku siap membatalkan undang-undang yang oleh sebagian pihak dianggap bentuk lepas tangan pemerintah dalam dunia pendidikan.

"Saya pikir jika memang undang-undang itu menyalahi aturan, dan ada warga negara yang dilanggar hak konstitusinya, sudah menjadi tugas MK membatalkannya," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan usai menghadiri seminar kebangsaan di Kampus Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Sabtu (20/12/2008).

Mahfud yang juga tercatat sebagai mantan Rektor UNISKA menambahkan, secara umum MK belum mengetahui secara jelas meteri yang dipermasalahkan masyarakat dalam UU BHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam seminar bertema,"Relevansi UU NO.10 tahun 2008, terhadap sistem presidensial dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara", Mahfud mengatakan munculnya kesiapan MK membatalkan UU BHP, didasarkan pada terus bermunculannya aksi demonstrasi oleh pelaku dunia pendidikan, terutama pendidikan tinggi.

"Cukup sedih juga melihat aksi demonstrasi terus bermunculan. Oleh karena itu, jika memang ada pihak yang dirugikan atas undang-undang itu, silahkan mendaftarkan gugatannya ke MK," ujar Mahfud.

Meski demikian, dikatakannya pula, DPR dan Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir MK akan serta merta melakukan pembatalan. Menurutnya MK memiliki tata cara tersendiri dalam melakukan mekanisme peradilan atas gugatan yang didaftarkan masyarakat.

"Namun bukan berarti undang-undang itu akan dibatalkan jika ada yang mendaftarkan gugatannya. MK akan melakukan peradilan secara adil dan tidak akan merugikan salah satu pihak," jelasnya.

Seperti diberitakan, aksi demonstrasi terutama oleh kalangan mahasiswa terus bermunculan setelah DPR melakukan pengesahan atas UU BHP tanggal 17 Desember yang lalu. Undang-undang tersebut dianggap sebagai bentuk lepas tangan pemerintah dalam dunia pendidikan, terutama pendidikan tinggi. (fat/gah)


Berita Terkait