"Untuk perjalanan dinas ke luar negeri untuk pengawasan haji di luar musim haji itu tidak ada. Anggaran dari DPR hanya pada saat musim haji. Jadi tidak benar saya menerima dana dari 2 lembaga," ujar Zulkarnain saat berbincang lewat telepon dengan detikcom, Sabtu (20/12/2008).
Menurut Zulkarnain, perjalanan dinas itu merupakan bagian dari tugas pokoknya sebagai anggota Komisi VIII Bidang Haji. Aktivitas pengawasan yang dilakukan olehnya pun sebetulnya sudah dilakukan pada tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, ia pun mengaku diundang secara resmi oleh pihak Departemen Agama. Sebagai anggota Panja saat itu, ia diminta untuk melakukan pemantauan persiapan ibadah haji.
Namun ia tidak memungkiri adanya sejumlah uang yang diberikan Depag untuk biaya perjalanan tersebut. Terkait jumlahnya, ia sudah tidak ingat lagi.
"Kalau memang bermasalah, besok pun bisa saya kembalikan," pungkasnya. (mad/gah)











































