"Ini bukti karena perempuan sudah tidak tahan lagi," ujar Koordinator Divisi Pelayanan Publik LBH APIK Sri Nurherwati saat jumpa pers di Hotel Cemara, Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2008).
Dari jumlah itu, kasus perselingkuhan masih dominan terjadi dalam perkawinan (51 kasus) dan 36 kasus karena poligami (perkawinan tanpa izin istri dan tidak dicatatkan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak suami yang tanpa izin untuk poligami, bisa dengan memalsukan surat akta cerai, atau surat persetujuan istri," imbuhnya.
Namun yang menarik, jika dikaitkan dengan faktor pendidikan, LBH APIK mencatat dari 36 kasus poligami yang ada, sebagian besar menimpa perempuan yang mempunyai tingkat pendidikan universitas (18 kasus). Padahal biasanya kasus poligami rentan terhadap perempuan yang memiliki pendidikan rendah.
"Banyak faktor yang mempengaruhi, (data) ini adalah yang melapor. Tapi banyak praktek poligami yang tidak terungkap karena budaya patriakhi, "jelasnya.
Indonesia Anut Monogami
Direktur LBH APIK Estu Rakhmi Fanani menerangkan, pengaturan tentang poligami pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan asas monogami yang dianut Indonesia. Bahkan menurutnya, alasan-alasan untuk diperbolehkannya poligami dinilai sangat tidak adil terhadap perempuan.
"Kalau asasnya monogami, ya monogami. Apalagi kita melihat alasan-alasan untuk bisa poligami sangat mendiskriminasi perempuan," cetusnya.
Estu juga menerangkan, poligami merupakan kategori kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bisa dilihat dari ekses yang ditimbulkan selama ini.
"Poligami itu masuk dalam kategori kekerasan psikis karena kita melihat dampaknya bagi
perempuan," terang Estu.
Untuk memperoleh keadilan, LBH APIK sudah melakukan advokasi terhadap mitra (korban) dengan berbagai cara. Mediasi dan gugatan hukum adalah yang sering digunakan.
(ape/gah)










































