"Beliau kecewa. Bukan hanya soal perpanjangan, tapi soal penahanannya pun dia kecewa," ujar Pengacara Aulia Pohan Amir Karyatin kepada detikcom, Sabtu (20/12/2008).
Menurut Amir, Aulia Pohan sudah menyatakan dirinya tidak layak ditahan sejak awal. Alasannya, tidak ada sedikit pun uang yang dinikmati oleh kliennya.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, perpanjangan penahanan ini berlaku bagi keempat tersangka kasus aliran dana BI, yakni Maman Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Aulia Pohan. Alasannya, kata Johan, proses penyidikan belum selesai.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan nanti bisa ditambah sampai 30 hari lagi," imbuhnya.
Keempat tersangka tersebut, hingga hari ini sudah menjalani penahanan selama 23 hari. Mereka ditahan sejak Kamis, 27 November lalu.
Aulia Pohan dan Maman Somantri ditahan di rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bun Bunan Ej Hutapea dan Aslim Tadjuddin saat ini mendekam di rutan Mabes Polri, Jakarta.
(mad/gah)











































