"Beliau kecewa. Bukan hanya soal perpanjangan, tapi soal penahanannya pun dia kecewa," ujar Pengacara Aulia Pohan Amir Karyatin kepada detikcom, Sabtu (20/12/2008).
Menurut Amir, Aulia Pohan sudah menyatakan dirinya tidak layak ditahan sejak awal. Alasannya, tidak ada sedikit pun uang yang dinikmati oleh kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan tidak menutup kemungkinan nanti bisa ditambah sampai 30 hari lagi," imbuhnya.
Keempat tersangka tersebut, hingga hari ini sudah menjalani penahanan selama 23 hari. Mereka ditahan sejak Kamis, 27 November lalu.
Aulia Pohan dan Maman Somantri ditahan di rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bun Bunan Ej Hutapea dan Aslim Tadjuddin saat ini mendekam di rutan Mabes Polri, Jakarta.
(mad/gah)











































