"Larangan itu mengada-ada, sama saja seperti melarang tukang tambal ban untuk menggunakan alat pompanya, tukang rujak engga boleh pakai pisau," ujar mantan aktivis Hariman Siregar kepada detikcom Jumat, (19/12/2008)
Hariman mengatakan demonstrasi itu hanya menyampaikan unek-unek diluar jalur resmi.
Seharusnya penggunaan pengeras suara tidak dilarang, karena itu hanya sebuah alat.
"Penggunaan pengaras bukan dosa, tapi hanya alat," imbuhnya
Ketika ditanya mengenai apakah seharusnya ada penempatan demonstrasi untuk menghindari kegaduhan, mantan Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia ini mengatakan hal tersebut sudah diatur Undang-undang.
"Tapi engga usah diatur terlalu ketat," jelasnya. (ndr/gah)











































