MA Pasrah Biaya Perkara Masuk PNBP dalam UU MA

MA Pasrah Biaya Perkara Masuk PNBP dalam UU MA

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 20:02 WIB
MA Pasrah Biaya Perkara Masuk PNBP dalam UU MA
Jakarta - Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) yang baru disahkan, biaya perkara wajib dimasukkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak mengaudit biaya itu. Soal ini MA mengaku pasrah.

"Kami setuju, dari awal kami membuka diri terhadap BPK," ujar wakil ketua MA Harifin A Tumpa di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/12/2008).

Selama ini, menurut Harifin, pihaknya mempertanyakan apakah biaya perkara itu masuk pada keuangan negara apa tidak. Namun setelah diperjelas dalam UU MA, ia pun mempersilahkan BPK untuk mengaudit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dalam UU jelas, tapi kalau mau diaudit, silahkan," tandasnya.

Sebelumnya, MA bersikukuh bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat mengaudit biaya perkara yang dikelola lembaga tersebut. Alasannya, belum ada payung hukum bagi BPK untuk melakukan audit.

Ketertutupan MA soal pengelolaan biaya perkara tersebut telah menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan. Apalagi, beberapa waktu lalu ICW melakukan investigasi yang menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan biaya perkara tersebut. (mad/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads