"Kami setuju, dari awal kami membuka diri terhadap BPK," ujar wakil ketua MA Harifin A Tumpa di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/12/2008).
Selama ini, menurut Harifin, pihaknya mempertanyakan apakah biaya perkara itu masuk pada keuangan negara apa tidak. Namun setelah diperjelas dalam UU MA, ia pun mempersilahkan BPK untuk mengaudit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA bersikukuh bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat mengaudit biaya perkara yang dikelola lembaga tersebut. Alasannya, belum ada payung hukum bagi BPK untuk melakukan audit.
Ketertutupan MA soal pengelolaan biaya perkara tersebut telah menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan. Apalagi, beberapa waktu lalu ICW melakukan investigasi yang menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan biaya perkara tersebut. (mad/ndr)











































