Hal itu dikatakan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Johny S Mundung saat dihubungi detikcom, Jumat (19/12/2008) di Pekanbaru. Walhi selama ini mendampingi warga petani dalam menuntut hak ulayatnya melawan PT Arara Abadi.
Mundung menyebutkan, 172 orang itu terdiri dari kaum ibu dan bapak. Mereka ditangkap oleh pihak Brimob Polda Riau saat terjadi eksekusi lahan sengketa di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mundung menuding, Polda Riau telah berkonspirasi dengan PT Arara Abadi dalam eksekusi lahan tersebut. Semestinya pihak kepolisian harus berada di posisi yang tidak memihak manapun.
"Inikan soal sengketa agraria. Ngapain polisi main kekerasan segala dan menangkapi warga yang tak berdaya. Kami mengutuk keras tindak polisi yang main hakim sendiri," kata Mundung.
Masih menurut Mundung, hari ini Walhi bersama Kantor Bantuan Hukum Riau akan mendampingi warga yang ditangkap. Bantuan hukum ini diperlukan agar dalam pemeriksaan terhadap warga tidak main kekerasan.
"Sore tadi tim bantuan hukum sudah berangkat ke Bengkalis untuk mendampingi warga yang ditangkap. Kita minta secepatnya polisi melepas mereka. Sebab, mereka mengusai lahan itu karena tanah itu adalah hak ulayat warga. Mereka sudah bermukim di lahan konsesi itu sejak tahun 1978 silam. Sedangkan PT Arara Abadi baru mendapatkan izin tahun 1996 silam," kata Mundung.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli saat dihubungi detikcom, Jumat (19/12/2008) mengatakan, saat ini personel kepolisian masih menjaga lokasi lahan sengketa dengan STR. "Beberapa personel kita masih berada di lokasi," kata Zulkifli.
Namun Zul membantah telah menangkap 172 orang petani pascabentrokan. Menurutnya para petani tersebut hanya diamankan untuk dimintai keterangan. "Kalau mereka sudah kita mintai keterangan nanti kita kembalikan lagi. Ini bukan penangkapan, hanya dimintai keterangan saja," kata Zul.
(cha/djo)











































