Usut Dana di Singapura, Kejagung Gunakan Mou Antarnegara

Kasus Sisminbakum

Usut Dana di Singapura, Kejagung Gunakan Mou Antarnegara

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 19:02 WIB
Jakarta - Pengusutan aliran dana Sisminbakum di Singapura masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyarankan untuk meminta bantuan Departemen Luar Negeri untuk menggunakan MoU antar negara.

"PPATK menyarankan supaya kita meminta bantuan Deplu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2008).

Marwan menambahkan, hal itu dimaksudkan untuk mepercepat audit BPKP atas
aliran dana yang berada di Singapura. Kerjasama dengan Deplu untuk melihat apakah ada perjanjian atau MoU antar kedua negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah bisa digunakan MoU-MoU karena biasanya kita ada Mou antar negara,"
imbuhnya.

Selain mengalir ke rekening BNI, dana sisminbakum diduga juga mengalir ke
rekening Bank Mandiri di Singapura. Meski begitu, Kejagung belum mengetahui besarnya jumlah dana yang ada di rekening kedua bank tersebut, karena menunggu keluarnya audit BPKP. (nov/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini