DPRD DKI Jakarta Belum Sepakat Soal Pemajuan Jam Sekolah

DPRD DKI Jakarta Belum Sepakat Soal Pemajuan Jam Sekolah

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 18:43 WIB
Jakarta - Komisi E DPRD DKI belum sepakat soal kebijakan memajukan jam sekolah dari
pukul 07.00 WIB menjadi 06.30 WIB. Kebijakan tersebut dinilai mengorbankan anak sekolah.

"Jangan menggagas kebijakan pendidikan berbasis kebijakan non-pendidikan. Ini kan soal kemacetan urusannya Dinas Perhubungan, bukan Dinas Pendidikan," ucap Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham.

Hal itu dikatakan dia dalam Rapat Komisi E DPRD DKI dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta soal pemajuan jam sekolah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PKS ini mencontohkan, jika jam masuk sekolah dimajukan 30 menit, itu berarti anak-anak sekolah harus berangkat lebih dini untuk sampai sekolah. Jika itu terjadi pada saat digelar ujian nasional, tentu akan menggangu teknis penyelenggaraan ujian.

"Apakah tidak akan menggangu itu?" tanya dia.

Senada dengan Igo, Husin Alaydrus dari Partai Demokrat, juga menolak keras kebijakan memajukan jam sekolah lebih cepat 30 menit dari jadwal sebelumnya.

"Coba kalau anak sekolah kelas 1 sampai 3 SD yang harus berangkat pagi-pagi, susah itu! Apalagi kalau mereka berangkat sendiri bahaya," ujarnya dengan nada tinggi.

Agus Darmawan dari Partai Amanat Nasional juga mengajukan keberatannya. Dia menginginkan pemerintah mengemukakan alasan yang jelas kenapa ngotot memajukan jam sekolah.

"Harus ada reasoning yang jelas kenapa harus dimajukan, jangan hanya alasan untuk mengurangi kemacetan saja lalu mengorbankan anak sekolah," ungkapnya.

Menanggapi cecaran anggota DPRD itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Sukesti Martono menjawab tenang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemajuan jam sekolah sebenarnya sudah dilakukan di beberapa sekolah. Bahkan, sejak 7 bulan yang lalu.

"Kebijakan memajukan jam sekolah sudah berjalan hampir 7 bulan, sekitar 33 persen sudah melakukan itu. Tapi bentuknya variatif, ada yang jam 6.15 WIB, 6.30 WIB, dan 6.45 WIB," kata Sukesti menjawab pertanyaan anggota Dewan di rapat komisi tersebut.

Ia juga menambahkan, jika memang jam sekolah jadi dimajukan, waktu 30
menit sebelum jam sekolah dimulai tersebut bisa diisi dengan kegiatan pembinaan rohani sesuai agama masing-masing siswa.

Sukesti pun menambahkan bahwa kebijakan pemajuan sekolah tidak akan diberlakukan bagi siswa SD kelas 1 sampai 3. "Hanya kelas 4 ke atas saja," terangnya lagi.

Sebelum menutup sidang yang dihadiri hanya oleh 6 orang anggota Komisi E itu, Igo Ilham menganjurkan kepada Pemprov DKI untuk menerapkan masa transisi jika memang pemajuan jam sekolah jadi dimulai per 5 Januari 2009 mendatang.

"Dijadikan masa transisi dulu. Jadi kalau ada siswa yang datang terlambat
jangan dihukum. Tidak juga perlu pakai Pergub karena nanti akan jadi kebijakan umum, jadi diserahkan kepada sekolah masing-masing dalam penerapannya," tandasnya.
(Rez/irw)


Berita Terkait