"Ada surat keputusan Jaksa Agung untuk menugaskan jaksa khusus menangani pemilu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2008).
Menurut Ritonga 923 jaksa tersebut termasuk dalam satuan kerja penegakan hukum terpadu (satkergakumdu) untuk mempercepat penanganan laporan atau temuan kasus dari bawaslu. Satkergakum sendiri merupakan kesepahaman dari Jaksa Agung, Kapolri dan ketua Bawaslu di hadapan Wapres Jusuf Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dia, pembentukan satkergakumdu mengacu pada UU No 10/2008 Tentang Pemilu. Satkergakumdu sendiri sudah efektif sejak Agustus 2008. Satkergakum juga terkait perkara penghitungan suara yang ditargetkan selesai 5 hari sebelum penghitungan suara.
Mengenai adanya pidana pemilu, Ritonga mengaku saat ini baru mengetahui dua kasus yang masuk, yaitu kasus Sukmawati dan Agustina.
Ritonga memaparkan ada 51 perbuatan yang termasuk pidana pemilu dengan ancaman tertinggi 6 tahun. "51 Itu ada 5 pasal yang dihukum berat," pungkasnya. (nov/irw)











































