Kejagung Umumkan Eksekusi Jurit pada 22 Desember

Kejagung Umumkan Eksekusi Jurit pada 22 Desember

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 17:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan eksekusi mati Senin 22 Desember. Kemungkinan besar, terpidana mati yang akan ditembak adalah Jurit.

"Yang pasti, diumumkan bersamaan dengan hasil raker, 22 Desember," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga menjawab pertanyaan wartawan soal eksekusi Jurit cs di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

Abdul Hakim mengatakan, saat ini, data-data mengenai 2 terpidana mati Jurit dan seorang WNA yang terlibat narkoba itu sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk melaksanakan eksekusi, Kejagung memerlukan konfirmasi dari daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini laporan yang dari daerah belum kami terima sekarang,
konfirmasinya belum, data awalnya sudah," lanjutnya.

Namun kapan waktu pasti Jurit cs dieksekusi, Ritonga mengaku tidak bisa menjawabnya.

"Sekarang kan masih dalam penelitian. Kan itu harus diteliti semua keputusan kapan peristiwanya terjadi sehingga tidak ada kekeliruan dalam melaksanakan eksekusi," bebernya.

Jurit bin Abdullah (38) dihukum mati dalam kasus pembunuhan sadis. Pada April 1998, Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, memvonis hukuman mati terhadap Jurit.

Hukuman mati yang diterima Jurit lantaran pada Mei 1997, dia dengan beberapa temannya, melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Saat dibunuh, leher dan anggota badan Soleh dipotong-potong. Saat itu Jurit dan kawan-kawannya tidak tertangkap.

Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya adalah Arpan bin Cik Din juga di Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong.

Setelah divonis dua hukuman tersebut, Jurit mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI, dari BJ Habibie hingga SBY. Semuanya ditolak. Begitu pun permohonan peninjauan kemali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Selama tujuh tahun ini, Jurit dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang. (ken/nwk)


Berita Terkait