"Iya, benar, dia (Bambang) sedang diperiksa di Kejagung," ujar Jampidsus Marwan Effendi kepada detikcom melalui telepon, Jumat (19/12/2008).
Menurutnya, Bambang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Marwan membenarkan bahwa pemeriksaan Bambang terkait keterangan Yohanes, yang merupakan rekanan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.
"Dia dimintai keterangan terkait atas Yohanes atas kepemilikan sahamnya," beber marwan.
Kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkum HAM bermula pada 2001. Saat itu Dirjen AHU Depkum HAM menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.
Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa sistem administrasi badan hukum. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
Kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya adalah mantan Dirjen AHU, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan tersangka satu lagi adalah Yohanes Waworuntu.
Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin.
(nov/irw)











































