"Nggak. Sama-sama perjudian," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga ketika ditanya apa beda kedua pasal itu.
Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ritonga, jaksa bisa mengubah pasal yang diajukan penyidik. "Bisa kalau kita merasa tidak tepat," imbuh dia.
Apa mungkin pasalnya diganti dengan yang ancaman hukumannya lebih ringan?
"Pasal itu kan tergantung unsurnya. Kalau mereka tidak terdapat unsurnya, bisa diganti dengan berita acara. Nggak ada persoalan itu. Pokoknya perjudian itu kan dilarang dalam undang-undang pidana dan agama. Nah, makanya itu kan dibaca berkasnya, gunanya meneliti itu itu?," jawab dia.
Ketika ditanya apa pasal yang dikenakan pada kasus judi itu ancaman hukumannya bisa maksimal, Ritonga menjawab, "Catet! Pokoknya saya targetkan ancaman itu mulai tahun depan, ancaman itu berat. Tahun depan pokoknya lebih baik dari yang sekarang," tutur dia.
Menurut Ritonga, dari tiga berkas kasus judi Hotel Sultan, yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan baru dua. Dua berkas yang ditangani kejaksaan baru sampai P19 (berkas dikembalikan ke penyidik).
Ritonga juga menambahkan tidak ada perbedaan pandangan di antara jaksa dan penyidik Polri. "Pokoknya di antara penyidik dan jaksa itu sudah nggak ada masalah. Yang pasti kita cuma berupaya mengeliminir," tandas dia.
Sedikitnya 15 orang tersangka ditangkap dalam kasus judi di hotel bintang lima tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai. Enam perwira polisi diduga ikut membekingi perjudian itu. (nwk/nrl)