"Berkaitan dengan tatanan UU yang telah disahkan agar dapat efektif dilaksanakan, dewan meminta pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PP," ujar Agung.
Hal ini disampaikan Agung dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang kedua di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2008).
Pengesahan RUU yang menjadi sorotan masyarakat adalah RUU MA. Di dalam RUU ini, tercantum perpanjangan usia hakim agung 70 tahun.
Agung juga berharap ke depannya dalam pembahasan suatu RUU, anggota DPR membahas hal-hal pokok dan substansial saja. "Adapun redaksional format dana masalah teknis lain diserahkan kepada perangkat pendukung," kata politisi Golkar ini.
Agung menyebut, DPR saat ini terus memperkuat kinerja meski dengan adanya reformasi kewenangan dewan menjadi kuat. "Namun demikian kritik tajam bertubi-tubi diarahkan kepada lembaga kita ini," katanya.
"Dewan senantiasa diawasi masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsi legislatif, tidak hanya masyarakat yang tidak puas, kalangan internal dewan pun tidak puas karena tidak optimalnya fungsi ini," imbuh Agung. (nik/iy)











































