"Minggu depan berkasnya siap dilimpahkan," ujar Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih saat dihubungi detikcom, Jum'at (19/12/2008).
Saragih mengatakan pelimpahan tahap satu itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah tidak tahan lagi, Yati akhirnya memutilasi tubuh Hendra menjadi 13 bagian. Pada 29 September 2008 lalu, potongan tubuh Hendra kemudian ditemukan di bus Mayasari Bhakti.
Namun hingga kini, potongan kepala Hendra tidak ditemukan. Yati kemudian berhasil ditangkap Satuan Jatanras Polda Metro Jaya di Temanggung pada akhir Oktober lalu.
(mei/nrl)










































