MA Siap Laksanakan UU yang Baru Disahkan

MA Siap Laksanakan UU yang Baru Disahkan

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 16:31 WIB
 MA Siap Laksanakan UU yang Baru Disahkan
Jakarta - Undang-Undang Mahkamah Agung sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jajaran Mahkamah Agung mengaku sudah siap menjalankan  amanah rakyat tersebut.

"Itu adalah amanah pemerintah dan DPR yang mewakili rakyat. Harus kita laksanakan," ujar Wakil Ketua MA Harifin A Tumpa di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

Harifin juga mengaku sudah bersiap untuk melakukan pemilihan ketua MA. Saat ini pihaknya sedang menggodok rancangan tata tertib sebelum melakukan rapat pleno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, rapat pleno baru bisa digelar pada bulan Januari 2009. Alasannya, masih ada beberapa hakim agung yang sedang melakukan ibadah haji dan belum kembali.

"Selain itu, kita juga ada agenda melantik hakim agung baru. Saya dengar SK-nya sudah turun dari presiden," jelasnya.

Menurut Harifin, setiap hakim agung berpeluang menjadi ketua. Aturan yang berlaku tidak memandang syarat untuk menjadi ketua MA harus dari kalangan hakim agung senior atau hakim agung baru.

"Semua hakim agung mempunyai peluang. Itu adalah mekanisme," tambahnya.

Terkait usia pensiun hakim agung 70 tahun yang banyak menuai protes, ia tidak ingin terlalu menanggapinya. Ia serahkan pada masyarakat untuk menilai, apakah usia tersebut dinilai menghambat regenerasi atau tidak.

"Regenerasi itu ada pada sistem karier, sedangkan jabatan hakim agung adalah jabatan politik," tandasnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads