Kewenangan TNI Mengatasi Teror Mengacu Pada UU

Kewenangan TNI Mengatasi Teror Mengacu Pada UU

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 15:55 WIB
Kewenangan TNI Mengatasi Teror Mengacu Pada UU
Jakarta - Penanganan terorisme selama ini berada di bawah kewenangan Polri, yaitu pasukan khusus Detasemen Anti Teror 88. Namun TNI juga memiliki pasukan khusus yaitu, Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU dan Detasemen 81-Gultor/Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) Kopassus TNI AD.

Terhitung sejak hari ini TNI-Polri mengadakan latihan gabungan guna mengatasi aksi terorisme. Apakah ini berarti ke depannya TNI akan dilibatkan dalam mengatasi terorisme?

"Kita harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usai latihan ini akan dijelaskan mekanisme bantuannya seperti apa. Karena dalam UU Polri bisa minta bantuan TNI dan TNI juga bisa minta bantuan Polri," ujar Kababinkam Mabes Polri Komjen Pol Iman Hariatna usai salat Jumat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman menambahkan berdasarkan pasal 7 UU no. 30 tahun 2004, TNI juga memiliki kewenangan untuk menanggulangi teror.

"Cuma dalam konteks apa," tambahnya.

Iman menjelaskan latihan gabungan yang sedang dilakukan hanya sebatas penegakan hukum saja. Untuk hasil latihan, sepenuhnya diserahkan pada pengawas.

"Nanti bagaimana hasil masukan dari tim pengawas," tandasnya. (ddt/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads