Praperadilan Romli Ditolak, Jaksa Lanjukan Perkara

Korupsi Depkum HAM

Praperadilan Romli Ditolak, Jaksa Lanjukan Perkara

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 15:31 WIB
Jakarta - Proses hukum atas Romli Atmasasmita berlanjut pasca PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Penolakan gugatan membuktikan penahanan tersangka dugaan korupsi Sisminbankum Depkum HAM itu tidak direkayasa.

"Hakim sudah melihat secara jernih. Gugatan pihak Romli telah terbantahkan," kata Jampidsus Marwan Effendi di Gedung Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

Dijelaskannya jaksa menahan mantan Dirjen Admistrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM semata atas pertimbangan teknis hukum, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nggak ada balas dendam, rekayasa, kepentingan politik. Itu murni penanganan secara hukum," sambung dia. (lh/iy)


Berita Terkait