"Hakim sudah melihat secara jernih. Gugatan pihak Romli telah terbantahkan," kata Jampidsus Marwan Effendi di Gedung Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/12/2008).
Dijelaskannya jaksa menahan mantan Dirjen Admistrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM semata atas pertimbangan teknis hukum, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Jadi nggak ada balas dendam, rekayasa, kepentingan politik. Itu murni penanganan secara hukum," sambung dia. (lh/iy)











































