Hakim Tolak Praperadilan Romli Atmasasmita

Hakim Tolak Praperadilan Romli Atmasasmita

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 14:59 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Romli Atmasasmita
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum Depkum HAM Romli Atmasasmita. Penahanan Romli dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Suharto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat(19/12/2008).

Suharto mengatakan, pengadilan tidak melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menahan Romli. Penyidik juga tidak berlaku diskriminatif dalam mengusut kasus sisminbakum. Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penahanan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung tersebut, Suharto mengatakan, hal itu bukan ruang lingkup pengadilan. Melainkan sangat tergantung pada subyektifitas masing-masing pihak.

"Berdasarkan bukti-bukti sebagaimana pertimbangan di atas, alasan pemohon praperadilan yang diajukan tidak mendukung alasan tidak adanya alat bukti yang cukup (untuk menahan Romli)," pungkasnya.

Romli ditahan Kejagung pada 10 November 2008. Dia merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM pada saat proyek sistem administrasi badan hukum (Siminbakum) dimulai pada 2001.

Saat itu, Dirjen AHU menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com. Namun, dana yang masuk tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa sistem administrasi badan hukum.

Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar. Selain Romli, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads