"Rekaman itu tidak ada di bukti acara penyitaan karena itu saya menyatakan keberatan kepada majelis hakim kalau rekaman itu disertakan sebagai bukti," ujar Otto dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/12/2008).
Tidak hanya itu, Otto juga keberatan dengan penangkapan kliennya di Hotel Aryaduta bersama M Iqbal. Menurut Otto, penyidik KPK tiba di lokasi kejadian tidak dilengkapi surat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman video itu diambil di sebuah restoran Hotel Aryaduta oleh seorang penyidik yang tampak agak miring atau dalam posisi 90 derajat.
Dalam rekaman itu, terlihat ada dua orang laki-laki. Lelaki yang berdiri di sebelah kanan mengenakan baju batik coklat motif merah yang diketahui sebagai M Iqbal.
Lelaki di sebelah kiri mengenakan baju putih hitam yang akhirnya diketahui sebagai staf Lippo Heri Juanda. Keduanya melenggang tanpa membawa barang apapun termasuk tas.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 4 orang yakni M Iqbal, Billy Sindoro dan kedua asisten Billy Sindoro, Gentar Rama Pradana dan Benedict Sulaiman. (gus/iy)











































